PJJ MASA PANDEMI COVID 19 DIDAERAH BARRU
Mantan Rektor Untan itu berpendapat keputusan untuk tetap memberlakukan PJJ di 94 persen aktivitas pendidikan di wilayah Indonesia merupakan kebijakan menarik dan tepat. Menurut Thamrin, memang pola PJJ mayoritas tidak dianggap menyenangkan oleh para murid atau mahasiswa, pengajar, dan orang tua, dengan berbagai argumentasi hambatan.
Hanya saja, Thamrin menjelaskan, aspek keselamatan dan kesehatan itu lebih utama dibandingkan kendala PJJ. Mengenai hambatan PJJ, dapat saja dibahas bersama solusinya antara sekolah dan orang tua murid.
"Atau ikut sesuai panduan yang ada dari pemerintah pusat berwenang. Memang PJJ pasti banyak kesulitan. Tapi itu tidak sebanding bila anak-anak dan pengajar tertular virus Corona sebab memaksakan masuk ke sekolah," ucap Thamrin.
Pada Senin (15/6), empat kementerian telah menandatangani panduan pelaksanaan pendidikan selama pandemik untuk tahun ajaran baru 2020/2021.
Keempat kementerian itu adalah, Kemdikbud, Kemdagri, Kemenag, dan Kemenkes. Dalam SKB yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim, sebanyak 94 persen sekolah di wilayah Indonesia masih harus melakukan aktivitas belajar jarak jauh.
Nadiem kemudian menyebutkan, hanya 6 persen sekolah dianggap di zona hijau boleh saja lakukan belajar tatap muka. Kendati begitu, harus tetap mematuhi persyaratan yang ketat.
Komentar
Posting Komentar